KATA
PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kekuatan dan
kemampuan, sehingga makalah yang berjudul “Fungsi
dan Tujuan Hukum Pajak” ini dapat diselesaikan. Shalawat serta salam semoga
senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Saw, para sahabatnya, keluarganya,
dan sekalian umatnya hingga akhir zaman.
Dengan segala
kemampuan penulis yang terbatas, makalah ini mencoba menguraikan tentang tema,
topik, dan judul. Dan dengan adanya mekalah ini Penulis berharap sedikit
membantu para pembaca dan Penulis sendiri dalam memahami cara menentukan tema,
topik, dan judul yang baik dan benar.
Penulis menyadari bahwa dalam Penulisan Makalah ini masih jauh dari kata
sempurna. Oleh karena itu, Penulis mohon saran dan kritiknya yang bersifat
membangun untuk menyempurnakan Makalah ini dengan harapan untuk memperbaiki
kualitas Makalah.
Mudah-mudahan Makalah ini dapat berguna khususnya bagi penulis dan umumnya
bagi kita semua yang membacanya.
Lhokseumawe,
09 Juni 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................... ii
BAB I. PENDAHULUAN............................................................................. 1
A.
Latar Belakang...................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah................................................................................. 2
C.
Tujuan Penulisan................................................................................... 2
BAB
II. PEMBAHASAN............................................................................... 2
A.
Definisi Hukum Pajak........................................................................... 2
B.
Fungsi Pajak.......................................................................................... 2
C.
Tujuan Hukum Pajak........................................................................... 11
BAB
III. PENUTUP..................................................................................... 13
A.
Kesimpulan ........................................................................................ 13
B.
Saran .................................................................................................. 13
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Baru-baru ini pemerintah sedang berbenah diri dalam
hal pengurusan perpajakan. Saat ini dikenal istilah self assignment.
Setiap wajib pajak dipercayakan untuk melaporkan kekayaannya sendiri,
menghitung sendiri pajak yang dikenakan dan membayar sendiri pajak tersebut ke
Bank. Dalam hal ini bisa kita lihat bahwa pemerintah mempercayakan segala
sesuatu tentang pengrusan pembayaran pajak kepada wajib paajak itu sendiri, dan
merupakan kewajiban kita untuk menjawab kepercayaan yang telah diberikan
pemerintah dengan menyelesaikan pembayaran pajak dengan bersih, jujur, dan
adil.
Namun, tetap saja terjadi kekisruhan dalam pelaksanaannya. Karena itulah diperlukan suatu tata cara yang bisa mengatur proses pemungutan pajak itu sendiri. Suatu hukum pajak yang memberikan batasan-batasan dan sanksi yang jelas dalam proses pemungutan pajak.
Namun, tetap saja terjadi kekisruhan dalam pelaksanaannya. Karena itulah diperlukan suatu tata cara yang bisa mengatur proses pemungutan pajak itu sendiri. Suatu hukum pajak yang memberikan batasan-batasan dan sanksi yang jelas dalam proses pemungutan pajak.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan Latar belakang masalah diatas, maka yang
menjadi rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apa
pengertian dari Hukum Pajak?
2. Bagaimana
Fungsi dari pajak?
3. Apa
tujuan dari hukum Pajak?
C.
Tujuan
penulisan
1. Untuk
mengetahui pengertian dari Hukum Pajak.
2. Untuk
mengetahui Fungsi dari pajak
3. Untuk
mengetahui tujuan dari hukum Pajak.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Hukum Pajak
Hukum pajak merupakan hukum yang telah disusun dalam
undang-undang yang memiliki tujuan dan fungsi sebagaimana telah dirancang dalam
undang-undang itu sendiri. Adapun hukum pajak terbagi menjadi dua yaitu :
1.
Hukum pajak
materiil : memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan,
peristiwa hukum yang dikenal pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak
(subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang
timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib
pajak. Contoh : UU PPh
2.
Hukum pajak
formil : memuat bentuk / tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi
kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). Hukum ini memuat antara
lain :
a. Tata
cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan hutang pajak.
b. Hak-hak
fiscus untuk mengadakan pengawasan terhadap para wajib pajak mengenai keadaan,
perbuatan, dan peristiwa yang menimbulkan hutang pajak.
c. Kewjaiban
wajib pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan dan hak-hak wajib
pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding. Contoh: ketentuan umum dan
tata cara perpajakan.
B.
Fungsi
Pajak
Fungsi pajak tidak terlepas dari tujuan pajak,
sementara tujuan pajak tidak terlepas dari tujuan negara. Dengan demikian
tujuan pajak harus diselaraskan dengan tujuan negara yang menjadi landasan
tujuan pemerintah. Baik tujuan pajak maupun tujuan negara semuanya berakar pada
tujuan masyarakat. Tujuan masyarakat inilah yang menjadi falsafah bangsa dan
negara. Oleh karena itu tujuan dan fungsi pajak tidak mungkin lepas dari tujuan
dan fungsi yang mendasarinya. Sehingga pajak yang dipungut dari masyarakat
hendaknya dipergunakan untuk keperluan masyarakat itu sendiri.
Masalah pajak itu sendiri adalah masalah masyarakat
dan negara. Dan setiap orang yang hidup dalam suatu negara pasti atau harus
berurusan dengan masalah pajak. Oleh karena itu masalah pajak juga menjadi
masalah seluruh rakyat dalam negara tersebut. Dengan demikian setiap orang
sebagai anggota masyarakat harus mengetahui segala permasalahan yang
berhubungan dengan pajak, baik fungsinya, asas-asasnya, jenis-jenis pajak yang
berlaku dinegaranya, tata cara pembayarannya serta hak dan kewajiban sebagai
wajib pajak.
Selain memiliki tujuan keadilan, hukum pajak juga
memiliki berbagai fungsi yang berdasar pada azas-azas yang bertujuan utama
menyejahterakan penduduknya. Fungsi yang pertama dalam hukum pajak yaitu
sebagai acuan dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang harus memenuhi
syarat keadilan, efisien, dan sederhana sejelas-jelasnya dalam undang-undang
hukum pajak itu sendiri.
Fungsi selanjutnya adalah sebagai sumber yang
menerangkan tentang mana dan siapa subjek maupun objek yang perlu dan tidak
perlu dijadikan sumber pemungutan pajak yang berfungsi untuk meningkatkan
potensi pajak di negara ini. Adapun hukum pajak berfungsi sebagai acuan dalam
pembagian beban pajak kepada rakyat yang didasarkan pada kepentingan
masing-masing orang.
Lebih lanjut hukum pajak pun memiliki fungsi sebagai
penjelas tentang penggunaan/pemanfaatan dari hasil pemungutan pajak, baik dalam
memenuhi anggaran APBN serta APBD maupun memenuhi target perolehan pajak yang
akan digunakan untuk kepentingan sosial dan kesejahteraan umum. Selanjutnya,
hukum pajak juga memiliki fungsi dalam menetapkan kepastian yang berupa sanksi
administrasi ataupun sanksi tata usaha, maupun sanksi pidana berupa penjara
ataupun kurungan. Adapun sanksi administrasi berupa:
a.
Denda: Sanksi
administrasi yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan
kewajiban pelaporan berupa denda berupa uang (harta) yang telah ditetapkan
dalam undang-undang.
b.
Bunga: Sanksi
administrasi yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan
kewajiban pembayaran/penyetoran pajak, yang terdiri dari bunga pembayaran,
bunga ketetapan, dan bunga penagihan.
c.
Kenaikan: Sanksi
administrasi yang berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar, terhadap
pelanggaran berkaitan dengan kewajiban yang diatur dalam ketentuan material.
Penetapan hak
dan kewajiban bagi seorang fiskus maupun wajib pajak juga menjadi salah satu
fungsi dari hukum pajak. Hak dan kewajiban wajib pajak, yaitu:
1.
Kewajiban wajib
pajak
a) Mendaftarkan
diri menjadi wajib pajak dan pengusaha kena pajak
b) Mengambil
surat pemberitahuan sendiri ke kantor pajak atau tenpat-tempat lain yang telah
ditentukan oleh Dirjen Pajak
c) Mengisi
surat pemberitahuandengan benar, lengkap, dan jelas serta menandatanganinya dan
melaporkannya.
d) Membayar
pajak yang terhutang yang telah dihitung sendiri tanpa menunggu adanya surat
ketetapan pajak atau tagihan pajak
e) Menyelenggarakan
pembukuan dan memperlihatkan pembukuan serta memberikan keterangan apabila
dilakukan pemeriksaan
f) Menyimpan
dokumen-dokumen sebagai dasar perhitungan pajak
2.
Hak-hak wajib
pajak
a) menghitung
pajak sendiri
b) Mengajukan
perpanjangan jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan
c) Melakukan
pembetulan surat pemberitahuan
d) Mengajukan
permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak atau kelebihan karena
dipotong oleh pihak ketiga
e) Mengajukan
permohonan untuk mengansur pembayaran pajak
f) Mengajukan
permohonan penghapusan sanksi administrasi, bunga atau kenaikan yang dikenakan
g) Mengajukan
pembetulan atas kesalahan SKP, STP, Surat Keberatan, SK Pengurangan au
Penghapusan sanksi administrasi dan sebagainya
h) Mengajukan
keberatan apabila ditetapkan pajaknya lebih tinggi
i)
Mengajukan banding
atas keputusan keberatan kepada badan peradilan pajak
Pajak mempunyai
peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam
pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara
untuk membiayai semua pengeluaran
termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai
beberapa fungsi, yaitu:
a.
Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai
sumber pendapatan negara,
pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk
menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara
membutuhkan biaya. Biaya
ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk
pembiayaan rutin seperti belanja pegawai,
belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan
pembangunan, uang
dikeluarkan dari tabungan
pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan
pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan
pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari
sektor pajak.
b.
Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah
bisa mengatur pertumbuhan ekonomi
melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan
sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman
modal,
baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas
keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah
menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
c.
Fungsi stabilitas
Dengan
adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang
berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi
dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur
peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif
dan efisien.
d.
Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak
yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua
kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat
membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan
masyarakat.
Sedangkan fiskus
mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut;
1.
Kewajiban fiskus
:
a. Melayani
pendaftaran wajib pajak untuk meminta nomor pokok wajib pajak
b. Melayani
wajib pajak dalam pemberian formulir-formulir yang dibutuhkan untuk
laporan-laporan
c. Melayani
untuk menerima laporan dari wajib pajak baik SPT Masa atau SPT Tahunan
d. Memberikan
persetujuan perpanjangan jangka waktu peyampaian SPT
e. Memberikan
persetujuan penundaan atau angsuran pmbayaran pajak yang diminta oleh wajib
pajak
f. Membetulkan
SKP, STP, Surat Keberatan, SKP Pengurangan atau Penghapusan, sanksi
administrasi apabila terjadi kesalahan
g. Menerima
keberatan wajib pajak termasuk yang mengajukan banding
2.
Hak-hak fiskus
a. Menerbitkan
NPWP dan NPPKP baik diminta oleh wajib pajak atau tidak (secara jabatan)
b. Menerbitkan
SKP atau STP
c. Melakukan
penagihan pajak
d. Menerbitkan
surat paksa dalam hal wajib pajak tidak membayar pajak sebagaimana dimaksud
dalam SKP atau STP
e. Melakukan
pemeriksaan
f. Meminjam
dokumen-dokumen pembukuan wajib pajak yang menjadi dasar perhitungan
besranya pajak yang dibayar
g. Melakukan
penyegelan tempat atau ruangan tertentu
h. Melakukan
penyidikan pajak
Fungsi lain yang
terkandung dalam hukum pajak yaitu untuk menghindari timbulnya
hambatan-hambatan atau perlawanan dari pembayar pajak yang dapat merugikan
negara (pemerintah). Adapun hambatan-hambatan dalam pemungutan pajak dapat
dikelompokkan menjadi :
1.
Perlawanan Pasif
Yaitu
perlawanan yang timbul dikarenakan masyarakat enggan (pasif) membayar pajak.
Yang menjadi penyebab perlawanan itu antara lain :
a. Perkembangan
intelektual dan moral masyarakat.
b. Sistem
perpajakan yang mungkin sulit dipahami masyarakat.
c. Sistem
kontrol tidak dapat dilaksanakan dengan baik.
2.
Perlawanan Aktif
Perlawanan
aktif meliputi usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus
dengan tujuan menghindari pajak.Bentuk-bentuk perlawanan aktif antara lain:
a. Tax
avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang.
b. Tax
evasion, yaitu usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar
undang-undang ataupun dapat disebut dengan penggelapan pajak.
Fungsi hukum
pajak selanjutnya adalah sebagai acuan dalam pemungutan pajak sehinggga tidak
mengganggu kegiatan atau kelancaran perekonomian dalam segala bidang. Adapun
tata cara pemungutan pajak terbagi dalam 3 stelsel pajak antara lain :
1.
Stelsel nyata
(Riil Stelsel)
Pengenaan
pajak berdasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutannya
baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang
sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata mempunyai kelebihan atau kebaikan dan
kekurangan. Kebaikan stelsel ini adalha pajak yang dikenakan lebih realistis.
Sdangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhirperiode (setelah
penghasil real diketahui).
2.
Stelsel anggapan
(Flectieve Stelsel)
Pengenaan
pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya,
panghasil suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal
tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terhutang untuk tahun
pajak berjalan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selam tahun
berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun. Sedangkan kelemahannya adalah
pajak yang dibayar tidaj berdasarkan paada keadaan yang sesungguhnya
3.
Stelsel campuran
Stelsel
ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal
tahun, besranya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir
tahun besarnya pajak disesuaikan denga keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya
pajak menurut kenyataan lebih besar daripada besar pajak menurut anggapan, maka
wajib pajak harus menambah. Sebaliknya, jika lebih kecil kelebihannya dapat
diminta kembali.
Fungsi lain dari
hukum pajak adalah sebagai sumber bahan pertimbangan dalam menerapkan
kebijakan-kebijakan pajak yang dapat digunakan seagai alat pengatur keadaan
sosial maupun ekonomi serta untuk mencapai tujuan berlainan.
Adapun
kebijakan-kebijakan tersebut meliputi asas pemungutan pajak yang terbagi dalam
:
a.
Asas domisili
(Asas tempat tinggal)
Negara
berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat
tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari
luar negeri. Asas ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri.
b.
Asas Sumber
Negara
berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa
memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
c.
Asas Kebangsaan
Pengenaan
pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya pajak bangsa asing
di Indonesia dikenakan pada setiap orang yang bukan berkebangsan Indonesia yang
bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku untuk wajib pajak luar negeri.
Kebijakan-kebijakan
lainnya juga meliputi timbul dan hapusnya utang pajak. Ada dua ajaran yang
mengatur timbulnya utang pajak :
1.
Ajaran formil
Utang
pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran
ini ditetapkan pada official asesment system.
2.
Ajaran materiil
Utang
pajak timbul karena belakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena
suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini ditetapkan pada self assesment system.
dihapusnya
utang pajak dapat disebabkan beberapa hal :
a. Pembayaran.
b. Kompensasi.
c. Daluwarsa.
d. Pembebasan
dan penghapusan.
Penetapan tarif
pajakpun mengambil acuan dari hukum pajak.Tarif pajak itu sendiri terbagi dalam
4 macam :
1.
Tarif
sebanding/proposional.
Tarif
berupa presentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah ang dikenal pajak
sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang
dikenai pajak.
Contoh:
Untuk
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean akan dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai sebesar 10%.
2.
Tarif tetap
Tarif
berupa jumlah yang tetap terhadap jumlah berapapun jumlah yang dikenai pajak
sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
Contoh:
Besarnya
tarif bea materai untuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominal berapapun
adalah Rp 1.000,00
3.
Tarif progresif
Presentase
tarif yang digunakan semakin besar apabila jumlah yang dikenal pajak semakin
besar.
Contoh:
Lapisan
penghasilan kena pajak bagi wajib Pajak Badan dan BUT.
Tarif
:
·
Sampai dengan Rp
50.000.000,00 10%
·
Di atas RP
50.000.000,00 s.d RP 100.000.000,00 15%
·
Di atas RP
100.000.000,00
30%
Menurut kenaikan
prosentase tarifnya, tarif progresif dibagi,
·
Tarif progresif
progresif: kenaikan persentase semakin besar.
·
Tarif progresif
tetap: kenaikan persentase tetap.
·
Tarif progresif
degresif:kenaikan persentase semakin kecil.
Dengan demikian,
tarif pajak menurut pasal 17 UU PPh tersebut di atas termasuk tarif progresif
progresif.
4.
Tarif degresif
Persentase
tarif yang digunakan semakin kecil jika jumlah yang dikenai pajak semakin
besar.
C.
Tujuan
Hukum Pajak
Tujuan utama dari sebuah hukum pajak adalah
menegakkan keadilan yang terdiri dari keadilan dalam pembuatan
peraturan-peraturan yang telah tertuang di dalam undang-undang maupun dari segi
peraturan yang digunakan dalam pelaksanaan pemungutan pajak itu sendiri. Adapun
sistem pemungutan pajak yaitu :
a. Official
assessment system
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi
wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang
terutang oleh wajib pajak dan menagihnya. Dalam system ini kedudukan fiscus
(aparat pajak) sangat dominan. System ini juga memiliki beberapa kekurangan
yang pertama adalah kurang mendidik atau kurang mendewasakan wajiib pajak dan
juga memungkinkan timbulnya kesewenang-wenangan dari pihak fiscus. Ciri-ciri
dari system official assessment adalah sebagai berikut :
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang
ada fiscus.
1. Wajib
pajak (pembayar) bersifat pasif.
2. Hutang
pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiscus.
b. Self
assessment system
Adalah suatu system pemungutan pajak yang
memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak
yang terutang. Cirri-ciri dari system self assessment adalah sebagai berikut :
1. Wewenang
untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri.
2. Wajib
pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang
terutang.
3. Fiscus
tidak ikut campur dan hanya mengawai.
c. With
holding system
Adalah suatu system pemungutan pajak yang memberi
wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiscus ataupun wajib pajak) untuk
menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Cirri-ciri dari
system ini adalah sebagai berikut : wewenang menentukan besarnya pajak yang
terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiscus dan wajib pajak.
Hukum pajak pun bertujuan atas dasar keadilan pajak
yang terletak pada hubungan penduduk dengan negaranya. Dasar keadilan
selanjutnya adalah keadilan yang terletak pada akibat yang muncul dari
pemungutan pajak, yang berarti memungut pajak akan menarik daya beli dari rumah
tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya negara akan
menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pemeliharaan
kesejahteraan masyarakat melalui berbagai subsidi serta jasa dan barang yang
bertujuan untuk melayani masyarakat umum. Dengan demikian kepentingan seluruh
masyarakat lebuh diutamakan.
Tujuan hukum pajak selanjutnya yaitu memberikan
jaminan dalam bentuk perlindungan keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak
rakyat yang lainnya. Selain itu, untuk mendidik dan mendewasakan wajib pajak
serta meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memahami pentingnya pajak bagi
negara maupun bagi masyarakat / penduduk itu sendiri. Maka hukum pajak pun
memiliki peran penting dalam aspek sosial.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari Uraian di atas, maka dapat kami ambil
kesimpulan bahwa Hukum pajak merupakan hukum yang telah disusun dalam
undang-undang yang memiliki tujuan dan fungsi sebagaimana telah dirancang dalam
undang-undang itu sendiri. Hukum Pajak dibagi menjadi 2, yaitu hukum pajak
materiil dan hukum pajak formil.
B.
Saran
Demikian Makalah ini kami susun, kami menyadari
banyaknya kekurangan dalam Makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran yang
membangun sangatlah kami perlukan. Semoga dengan makalah ini, kami dapat
memberikan gambaran tentang Fungsi Dan Tujuan Hukum Pajak. Akhirnya dengan
mengucap syukur Alhamdulillah, semoga apa yang kami kerjakan bermanfaat dan
diridhoi oleh Allah S.W.T. Amin.
DAFTAR
PUSTAKA
Erly Suandy.
2000. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Imam Wahyutomo.
1994. Pajak. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Yustinus
Prastowo. 2009. Panduan Lengkap Pajak. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Zain, Mohammad,
Manajemen Perpajakan, Salemba Empat, Jakarta, 2007
Anonim,
Perpajakan, dalam http://www.slide.net.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar